BLT Untuk Ibu Hamil dan Balita Melalui PKH , Cek Kriteria Penerima dan Cara Mendapatkannya -->

BLT Untuk Ibu Hamil dan Balita Melalui PKH , Cek Kriteria Penerima dan Cara Mendapatkannya

BLT Ibu Hamil dan Balita , Cek Kriteria Penerima dan Cara Mendapatkannya

Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) januari 2021. Salah satu bantuan itu diberikan kepada ibu hamil hingga balita atau anak usia dini 0-6 tahun.

Mengutip akun Instagram @kemensosri, Selasa (12/1), bantuan untuk ibu hamil dan balita diberikan lewat Program Keluarga Harapan (PKH).



Nantinya ibu hamil dan balita akan mendapatkan masing-masing Rp 3 juta yang disalurkan dalam empat tahap, yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Namun tidak semua masyarakat dapat memanfaatkan bantuan ini karena terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi.

Bagaimana syarat untuk mendapat bansos ibu hamil dan balita? Simak penjelasannya berikut ini :

Syarat Mendapat BLT Ibu Hamil dan Balita

  • Merupakan ibu hamil atau anak berusia 0-6 tahun.
  • Merupakan warga miskin/rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
  • Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan ke RT/RW terlebih dahulu, kemudian disampaikan ke kelurahan.
  • Apabila semua prosedur telah terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH.

  • Kewajiban Bagi Penerima Bansos PKH Ibu Hamil dan Balita:

    Penerima BLT memiliki sejumlah kewajiban yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu :

    • Balita 0-6 tahun wajib melakukan imunisasi dan timbang badan untuk memastikan terpenuhinya gizi sang anak.
    • Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama empat kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan, dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
    • Ibu hamil wajib memberikan gizi yang seimbang kepada bayi dalam kandungannya. Pemenuhan gizi seimbang juga berlaku untuk balita 0-6 tahun.
    • Di masa nifas, Ibu wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya tiga kali pada minggu pertama, keempat, dan keenam setelah melahirkan.

    Bantuan akan disalurkan langsung lewat bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.

    Besaran bantuan langsung tunai (BLT) bagi Ibu hamil adalah Rp 3 juta per satu tahun. BLT ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah membagi bantuan PKH dalam beberapa kategori. "Bantuan PKH diberikan per keluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujar Kasubdit Validasi dan Terminal Kemensos, Slamet Santoso, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (9/1/2021)

    Berikut ini rincian bantuan yang diberikan dalam PKH :
    • Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun
    • Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun
    • Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun
    • Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun

    Bantuan ini, termasuk BLT Ibu Hamil maupun bantuan PKH lain, akan disalurkan secara langsung kepada penerima bansos melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).

    BLT Ibu Hamil dan Balita , Cek Kriteria Penerima dan Cara Mendapatkannya

    Mengutip dari CNN Indonesia , Ibu hamil dan anak usia dini akan mendapatkan masing-masing Rp3 juta per tahun. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bantuan kepada anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia (lansia) lewat bantuan PKH.
    Bila dirinci, kategori pendidikan anak SD sebesar Rp900 ribu per tahun, pendidikan anak SMP Rp1,5 juta per tahun, pendidikan anak SMA Rp2 juta per tahun, penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta per tahun, dan lansia Rp2,4 juta per tahun.

    Bantuan tersebut akan diberikan dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021. Pemerintah akan menyalurkan dana itu melalui bank pelat merah, yakni PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.

    Namun, ada kewajiban yang harus dipenuhi bagi setiap keluarga penerima manfaat (KPM) yang menerima bantuan PKH. Mereka harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.

    Lebih detail, beberapa kewajiban di bidang kesehatan, antara lain pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi, imunisasi, serta timbang badan balita dan anak prasekolah.

    Sementara, beberapa kewajiban bagi KPM di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. Lalu, untuk komponen kesejahteraan sosial, yaitu penyandang disabilitas dan lansia mulai 70 tahun.

    Demikian informasi yang dapat kami rangkum terkait BLT Ibu Hamil dan Balita.

    Anda mungkin menyukai postingan ini

    Terima kasih telah membaca BLT Untuk Ibu Hamil dan Balita Melalui PKH , Cek Kriteria Penerima dan Cara Mendapatkannya , Dapatkan Update dari PanjiNawangkung di Google News Dengan klik LINK/GAMBAR DIBAWAH INI dan jangan lupa FOLLOW
    Image
    1. Untuk menyisipkan sebuah kode gunakan <i rel="pre">code_here</i>
    2. Untuk menyisipkan sebuah quote gunakan <b rel="quote">your_qoute</b>
    3. Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image">url_image_here</i>

    DMCA.com Protection Status

    Page Load Time...

    Nih buat jajan