Warga Yang Gak Pakai Masker di Negara ini Bisa Dipenjara ! -->

Warga Yang Gak Pakai Masker di Negara ini Bisa Dipenjara !



Peraturan menggunakan masker di Filipina jauh lebih ekstrem dibanding di Indonesia. Peraturan memakai masker di ruang publik kian diperketat. Presiden negara Filipina, Rodrigo Duterte bahkan tak ragu untuk menggunakan kekuatan hukum untuk memastikan warga negaranya menggunakan masker.

Tak tanggung-tanggung, warga yang tak menggunakan masker bahkan bisa dipenjara. Menurut Duterte, tindakan tegas seperti ini penting dilakukan di tengah pandemi corona seperti sekarang.

“Tidak mengenakan masker tampak merupakan pelanggaran sepele, tetapi selama krisis kesehatan saat ini, itu bisa menjadi masalah serius. Kami tidak ragu untuk menangkap orang,”
kata Duterte dalam rapat kabinet pemerintah Filipina pada Selasa (21/7).

Untuk itu, pemerintah Filipina pun membeli masker sebanyak-banyaknya untuk didistribusikan kepada warga secara gratis.
Filipina, negara Asia Tenggara dengan jumlah kasus corona tertinggi setelah Indonesia

Saat ini, Indonesia dan Filipina hanya berselisih tipis dalam hal jumlah kasus corona dan angka kematian.

Per hari ini, statistik Worldometer memaparkan Filipina memiliki 68.898 kasus corona dengan 1.835 kematian. Sementara itu, Indonesia memiliki kasus corona sebesar 89,869 dengan 4,320 kematian.

Untuk menekan jumlah kasus corona, pemerintah Filipina pun menargetkan melakukan pemeriksaan corona terhadap 32 ribu hingga 40 ribu orang setiap hari. Saat ini, Menteri Kesehatan Fransisco Doque menuturkan pemerintah hanya mampu memeriksa sekitar 20 ribu hingga 23 ribu orang per hari.
https://twitter.com/deamarella_p

Tindakan tegas untuk orang yang tak menggunakan masker di Indonesia


Di Indonesia, tindakan tegas untuk warga yang tak menggunakan masker juga diberlakukan, meski tak seekstrem di Filipina.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan sanksi denda hingga Rp150.000. Sanksi administrasi tersebut diberlakukan sejak bulan Juli ini.


Seperti yang di tulis di cnnindonesia.com , disebutkan bagi warga yang ketahuan tidak mengenakan masker di tempat umum, terutama di pusat-pusat keramaian, akan didenda antara Rp100.000 hingga Rp150.000.

"Memang wacananya pakai pergub, tapi ini masih dalam kajian, termasuk oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati). Sebab, Kejati diminta gubernur untuk melakukan kajian apakah pakai pergub saja cukup atau perda," ujar Berli Hamdani.

"Masih dalam komunikasi dengan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dan institusi lain yang terkait dengan pembentukan aturan ini," imbuhnya.

Berli menjelaskan, aturan wajib bermasker merupakan upaya penegakan kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan dengan optimalisasi tugas dan fungsi aparat penegak hukum seperti Satpol PP, Polri, dan TNI yang tergabung dalam gugus tugas.
Shutterstock via medicaldaily.com


Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan akan menyiapkan peraturan terkait penggunaan masker tersebut.

"Jadi, kami akan melakukan pendisiplinan karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan. Sesuai komitmen kita yaitu tahap ketiga pendisiplinan dengan denda nilainya Rp100-150 ribu yang tidak pakai masker di tempat umum," kata pria yang akrab disapa Emil itu dalam jumpa pers usai rapat evaluasi Gugus Tugas Jabar di Markas Komando Militer (Makodam) III/Siliwangi, Senin (13/7).

Di satu sisi, Emil menyebutkan penggunaan masker tidak diwajibkan di tempat pribadi seperti di rumah atau tempat tinggal.

"Kalau di tempat pribadi seperti di rumah itu pilihan, yang diwajibkan di luar rumah yaitu tempat umum, dengan pengecualian pidato seperti saya tidak harus, sedang olahraga kardio tinggi lari dan bersepeda (tidak harus), ruang makan juga. Di luar itu ada denda," tegasnya.

Pemberlakuan wajib bermasker tersebut akan dimulai pada 27 Juli hingga 14 hari selanjutnya.
"Jadi proses itu akan dilakukan selama 14 hari pemberlakuan dendanya dimulai," ucap Emil.

Selama 14 hari tersebut, Gugus Tugas Jabar akan menyosialisasikan ke berbagai tempat mulai dari perkantoran, mal, pasar, dan fasilitas umum lainnya.
Jika tidak sanggup membayar denda, Emil mengatakan warga bisa memilih untuk menjalani hukuman kerja sosial.

"Pilihannya kalau tidak bisa membayar denda kurungan atau kerja sosial yang finalisasinya sedang disiapkan Pak Kejati," ujarnya.

kutip :  https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200714183105-20-524659/sanksi-wajib-masker-jabar-dikaji-bayar-denda-via-pikobar

Anda mungkin menyukai postingan ini

Terima kasih telah membaca Warga Yang Gak Pakai Masker di Negara ini Bisa Dipenjara ! , Dapatkan Update dari PanjiNawangkung di Google News Dengan klik LINK/GAMBAR DIBAWAH INI dan jangan lupa FOLLOW
Image
  1. Untuk menyisipkan sebuah kode gunakan <i rel="pre">code_here</i>
  2. Untuk menyisipkan sebuah quote gunakan <b rel="quote">your_qoute</b>
  3. Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image">url_image_here</i>

DMCA.com Protection Status

Page Load Time...

Nih buat jajan